You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
52 Reklame Liar di Kalideres Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

52 Reklame Liar di Kalideres Ditertibkan

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kalideres kembali merazia reklame tak berizin dan habis masa izin (kadarluasa) di wilayahnya. Selama menggelar razia sejak Senin (25/4) hingga Jumat (29/4), terhitung ada 52 reklame liar yang ditertibkan.

Hasil penertiban selama lima hari, kita bongkar 52 titik reklame

"Hasil penertiban selama lima hari, kita bongkar 52 titik reklame," kata Aries Bhirawa, Kepala UPPD Kalideres, Jumat (29/4).

Ia menjelaskan, penertiban reklame dilakukan berdasrkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame.

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Adapun wilayah disisir petugas dalam razia kali ini di antaranya Jalan Utan Jati, Jalan Peta Barat dan Selatan, Jalan Daan Mogot dan areal perumahan elit seperti Perumahan Citra dan Taman Surya.

"Kami mengimbau kepada penyelenggara reklame agar dapat mematuhi aturan perizinan dan membayar pajak ke kas daerah. Penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1194 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close