You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
52 Reklame Liar di Kalideres Ditertibkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

52 Reklame Liar di Kalideres Ditertibkan

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kalideres kembali merazia reklame tak berizin dan habis masa izin (kadarluasa) di wilayahnya. Selama menggelar razia sejak Senin (25/4) hingga Jumat (29/4), terhitung ada 52 reklame liar yang ditertibkan.

Hasil penertiban selama lima hari, kita bongkar 52 titik reklame

"Hasil penertiban selama lima hari, kita bongkar 52 titik reklame," kata Aries Bhirawa, Kepala UPPD Kalideres, Jumat (29/4).

Ia menjelaskan, penertiban reklame dilakukan berdasrkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame.

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Adapun wilayah disisir petugas dalam razia kali ini di antaranya Jalan Utan Jati, Jalan Peta Barat dan Selatan, Jalan Daan Mogot dan areal perumahan elit seperti Perumahan Citra dan Taman Surya.

"Kami mengimbau kepada penyelenggara reklame agar dapat mematuhi aturan perizinan dan membayar pajak ke kas daerah. Penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3674 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1075 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye929 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye917 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye904 personNurito